CODEX HAMMURABI
Teks perundang-undangan tertua (c.a. 1750 BC). Jika seorang ahli bangunan membangun sebuah rumah dan karena kesalahannya rumah itu runtuh dan menyebabkan pemilik rumah itu meninggal, maka dia harus dihukum mati...
Peraturan mengenai Bangunan Gedung Pemerintah dengan persetujuan DPR pada tanggal 16 Desember 2002 telah mengeluarkan/mengesahkan UU No. 28 Th. 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut terdiri atas: 10 bab dan 49 Pasal dan berlaku mulai 16 Desember 2003, dan telah diundangkan di dalam Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 134. Peraturan turunannya: PP No.36 Th. 2005 ttg. Bangunan Gedung Perda Bangunan Gedung di PemKab./Kota Per.Men.PU No.25/PRT/M/2007 dll.
Bangunan gedung adalah
- wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
- yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
- sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
- yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
- baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas:
kemanfaatan,
keselamatan,
keseimbangan, serta
keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah
kegiatan pembangunan yang meliputi proses:
- perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi,
- serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Pengelompokan jenis bangunan gedung menurut fungsinya:
1. Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. Rumah tinggal sementara adalah bangunan gedung fungsi hunian yang tidak dihuni secara tetap seperti asrama, rumah tamu, dan sejenisnya
2. Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid (termasuk mushola), gereja (termasuk kapel), pura, wihara, dan kelenteng.
3. Bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan
Lingkup bangunan gedung fungsi usaha adalah
a. perkantoran, termasuk kantor yang disewakan;
b. perdagangan, seperti warung, toko, pasar, dan mal
c. perindustrian, seperti pabrik, laboratorium, dan perbengkelan;
d. perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan hotel;
e. wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan, olah raga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
f. terminal, seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;
g. penyimpanan, seperti gudang, tempat pendinginan, dan gedung parkir.
4. Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
5. Bangunan gedung fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/ atau mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penetapannya dilakukan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung berdasarkan usulan menteri terkait.
Sebuah bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Kombinasi fungsi dalam bangunan gedung misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah toko, rumah-kantor, apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel mal.
Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Fungsi bangunan gedung tsb ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan. Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung. Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan tsb harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan administratif yang meliputi:
a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. Status kepemilikan bangunan gedung,
c. izin mendirikan bangunan gedung;
Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung meliputi:
- persyaratan peruntukan lokasi,
- kepadatan,
- ketinggian, dan
- jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi ybs.
Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan meliputi:
koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi ybs.
Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB) adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan.
Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan (KLB) adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan.
Persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/ atau jaringan tegangan tinggi;
Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan kereta api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
Garis Sempadan