Rabu, 21 Juni 2023

STRUKTUR BANGUNAN

CODEX HAMMURABI

Teks perundang-undangan tertua (c.a. 1750 BC). Jika seorang ahli bangunan membangun sebuah rumah dan karena kesalahannya rumah itu runtuh dan menyebabkan pemilik rumah itu meninggal, maka dia harus dihukum mati...


Peraturan mengenai Bangunan Gedung Pemerintah dengan persetujuan DPR pada tanggal 16 Desember 2002 telah mengeluarkan/mengesahkan UU No. 28 Th. 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut terdiri atas: 10 bab dan 49 Pasal dan berlaku mulai 16 Desember 2003, dan telah diundangkan di dalam Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 134. Peraturan turunannya: PP No.36 Th. 2005 ttg. Bangunan Gedung Perda Bangunan Gedung di PemKab./Kota Per.Men.PU No.25/PRT/M/2007 dll.


Bangunan gedung adalah

- wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi

- yang menyatu dengan tempat kedudukannya,

- sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,

- yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,

- baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.


Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas:

kemanfaatan,

keselamatan,

keseimbangan, serta

keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.


Penyelenggaraan bangunan gedung adalah

kegiatan pembangunan yang meliputi proses:

- perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi,

- serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.


Pengelompokan jenis bangunan gedung menurut fungsinya:

1. Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. Rumah tinggal sementara adalah bangunan gedung fungsi hunian yang tidak dihuni secara tetap seperti asrama, rumah tamu, dan sejenisnya

2. Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid (termasuk mushola), gereja (termasuk kapel), pura, wihara, dan kelenteng.

3. Bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan


Lingkup bangunan gedung fungsi usaha adalah

a. perkantoran, termasuk kantor yang disewakan;

b. perdagangan, seperti warung, toko, pasar, dan mal

c. perindustrian, seperti pabrik, laboratorium, dan perbengkelan;

d. perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan hotel;

e. wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan, olah raga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;

f. terminal, seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;

g. penyimpanan, seperti gudang, tempat pendinginan, dan gedung parkir.

4. Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.

5. Bangunan gedung fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.


Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/ atau mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penetapannya dilakukan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung berdasarkan usulan menteri terkait.

Sebuah bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.

Kombinasi fungsi dalam bangunan gedung misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah toko, rumah-kantor, apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel mal.

Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Fungsi bangunan gedung tsb ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan. Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung. Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan tsb harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Persyaratan administratif yang meliputi:

a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. Status kepemilikan bangunan gedung,

c. izin mendirikan bangunan gedung;


Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung meliputi:

- persyaratan peruntukan lokasi,

- kepadatan,

- ketinggian, dan

- jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi ybs.


Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan meliputi:

koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi ybs.

Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB) adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan.

Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan (KLB) adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan.


Persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi:

a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/ atau jaringan tegangan tinggi;

Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan kereta api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.

b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.


                Garis Sempadan














Selasa, 13 Juni 2023

PELAT LANTAI

 ● PELAT LANTAI atau SLAB adalah lantai yang tidak terletak di atas tanah langsung, merupakan lantai tingkat pembatas antara tingkat yang satu dengan tingkat yang lain.

● PELAT LANTAI merupakan elemen bidang tipis yang memikul beban transversal melalui aksi lentur ke masingmasing tumpuan dari pelat.

● Adapun fungsi pelat lantai sebagai berikut:

    ○ Sebagai pemisah ruang bawah dan ruang atas

    ○ Sebagai tempat berpijak manusia di lantai atas

    ○ Untuk menempatkan kabel listrik dan lampu pada ruang bawah

    ○ Meredam suara dari ruang atas maupun dari ruang bawah

    ○ Menambah kekakuan bangunan pada arah transversal

● Terdapat beberapa tipe pelat lantai yang banyak digunakan pada konstruksi bangunan, diantaranya

adalah:

    ○ Sistem Lantai Flat Slab

    ○ Sistem Lantai Grid (Waffle System)

    ○ Sistem Pelat dan Balok

    ○ Sistem Lajur Balok

● Sistem Flat Slab merupakan pelat beton bertulang yang langsung ditumpu oleh kolom-kolom tanpa adanya balokbalok.

● Biasanya digunakan untuk intensitas beban yang tidak terlalu besar dan bentang yang kecil.

●Pada daerah kritis di sekitar kolom penumpu, biasanya diberi penebalan (drop panel) untuk memperkuat pelat terhadap gaya geser, pons dan lentur.

● Flat slab tanpa diberi kepala kolom disebut FLAT PLATE


● Sistem Lantai Grid (Waffle System) mempunyai balokbalok yang saling bersilangan dengan jarak yang relative rapat, dengan pelat atas yang tipis.

● Sistem ini dimaksudkan untuk mengurangi berat sendiri pelat.

● Sistem ini dinilai efisien untuk bentangan antara 9 m sampai dengan 12 m.


● Sistem pelat lantai ini terdiri dari lantai (slab) menerus yang ditumpu oleh balok-balok monolit, yang umumnya ditempatkan pada jarak 3 m sampai dengan 6 m.

● Sistem ini banyak dipakai karena kokoh dan juga banyak dipakai untuk menunjang system pelat lantai yang tidak beraturan.


● Sistem ini serupa dengan system balok dan pelat, akan tetapi menggunakan balok-balok dangkal yang lebih besar.

● Sistem ini semakin banyak diterapkan pada bangunan yang mementingkan tinggi antar lantai.


● Pelat lantai juga dapat dibedakan berdasarkan strukturnya yaitu sebagai berikut:

    ○ PELAT SATU ARAH (ONE WAY SLAB)

    ○ PELAT DUA ARAH (TWO WAY SLAB)

● Kedua tipe pelat tersebut dapat dibedakan dari nilai rasio/perbandingan ukuran sisi Panjang pelat (ly) dan sisi pendek pelat (lx).

● Pelat lantai tipe ini rasio perbandingan bentang sisi Panjang (ly) dengan sisi pendeknya (lx) yaitu lebih dari dua, atau dapat ditulis sebagai berikut:

(ly/lx) > 2

● Kondisi ini untuk pemasangan tulangan utama sejajar dengan sisi pendek dan tulangan susut atau suhu sejajar dengan sisi panjangnya.

● Tebal minimum pelat satu arah berdasarkan SNI 2847:2013 sebagai berikut:


● Pelat lantai tipe ini rasio perbandingan bentang sisi Panjang (ly) dengan sisi pendeknya (lx) yaitu kurang dari dua, atau dapat ditulis sebagai berikut:

(ly/lx) > 2

● Dikarenakan beban pelat disalurkan ke empat sisi pelat atau ke empat balok pendukung, maka tulangan utama pelat diperlukan di kedua sisi pelat.

● Tebal minimum pelat dua arah berdasarkan SNI 2847:2013 sebagai berikut:

● KAIT STANDAR







BALOK

 ● BALOK adalah elemen structural yang menerima gaya-gaya yang bekerja dalam arah transversal terhadap sumbunya yang mengakibatkan terjadinya momen lentur dan gaya geser sepanjang bentangnya (Dipohusodo, 1994).

● Balok beton bertulang merupakan gabungan logis dari dua jenis bahan/material yaitu beton polos dan tulangan baja.

● Beton polos merupakan bahan yang memiliki kekuatan tekan yang tinggi akan tetapi memiliki kekuatan tarik yang rendah, sedangkan tulangan baja akan memberikan kekuatan tarik yang diperlukan.

● Pada umumnya balok dibagi menjadi tiga penampang yaitu:

    ● BALOK SEGIEMPAT

        ○ Ketentuan tinggi minimum balok menurut SNI-03-2847-2002, sebagai berikut:

            ■ Balok di atas dua tumpuan, ℎmin = L/16

            ■ Balok dengan satu ujung penerus, ℎmin = L/18,5

            ■ Balok dengan kedua ujung penerus, ℎmin = L/21

            ■ Balok kantilever, ℎmin = L/8

        Dengan 𝐿 = Panjang bentang dari tumpuan ke tumpuan


    ● BALOK L / T

        ○ Ketentuan lebar balok T dan L berdasarkan SNI-2847-2013, sebagai berikut:

            ■ Pada konstruksi balok T, sayap dan balok harus dibangun menyatu atau bila tidak harus

                dilekatkan Bersama secara efektif.

            ■ Lebar slab/pelat efektif sebagai sayap balok T tidak boleh melebihi seperempat Panjang

                bentang balok, dan lebar efektif sayap yang menggantung pada masing-masing sisi badan 

                balok tidak boleh melebihi:

                ● Delapan kali tebal slab

                ● Setengah jarak bersih ke badan di sebelahnya

        ○ Ketentuan lebar balok T dan L berdasarkan SNI-2847-2013, sebagai berikut:

            ■ Untuk balok dengan slab pada salah satu sisi saja atau balok L, lebar efektif yang 

                menggantung tidak boleh melebihi:

                ● 1/12 Panjang bentang balok

                ● Enam kali tebal slab, dan

                ● Setengah jarak bersih ke badan di sebelahnya.


            ● Berdasarkan aturan, penentuan lebar balok sangat tergantung dari besarnya gaya lintang yang

                diterima balok tersebut.

            ● Akan tetapi, seringkali dalam menentukan lebar balok  menggunakan ketentuan sebagai

                berikut:

b = 1/2 h   sampai   2/3 h

● Persyaratan-persyaratan teknis konstruksi kolom selimut beton pada kolom minimal untuk konstruksi:

    ○ Di dalam : 2 cm

    ○ Di luar : 2,5 cm

    ○ Tidak terlihat : 3 cm



Senin, 12 Juni 2023

KOLOM

 

● KOLOM adalah salah satu elemen struktur yang vertical berfungsi untuk meneruskan beban aksial dan diteruskan ke fondasi.

● KOLOM merupakan salah satu elemen struktur tekan yang memegang peranan penting dari suatu bangunan, sehingga keruntuhan pada suatu kolom merupakan lokasi kritis yang dapat menyebabkan runtuhnya lantai yang bersangkutan dan juga runtuh total seluruh struktur (Sudarmoko, 1996).

● KOLOM adalah komponen struktur dengan rasio tertinggi terhadap dimensi lateral terkecil melampaui 3 atau lebih yang digunakan terutama untuk menumpu beban tekan aksial (SNI 2847:2013).

● FUNGSI UTAMA KOLOM ADALAH

    ○ “SEBAGAI PENERUS BEBAN SELURUH BANGUNAN KE FONDASI”


● Jenis-jenis kolom menurut Wang (1986) dan Ferguson (1986) dibagi berdasarkan bentuknya menjadi 3 (tiga) jenis, sebagai berikut:


● Jenis-jenis kolom berdasarkan bentuknya, dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut:

    ○ KOLOM UTAMA

■ Adalah kolom yang fungsi utamanya menyangga beban utama yang berada di atasnya dan diteruskan ke fondasi.

■ Untuk rumah tinggal, disarankan jarak kolom utama adalah 3,5 m, yaitu agar dimensi balok untuk menopang lantai tidak begitu besar.

■ Dimensi kolom utama untuk bangunan rumah tinggal 2 lantai, yang pada umumnya dipakai yaitu minimal 20/20 cm, dengan tulangan pokok 8d12 mm dan Sengkang d8 – 10 cm.

    ○ KOLOM PRAKTIS

■ Adalah kolom yang berfungsi membntu kolom utama dan juga sebagai pengikat dinding agar stabil.

■ Untuk rumah tinggal, jarak kolom maksimum adalah 3,5 m, atau pada pertemuan pasangan batu bata.

■ Dimensi kolom praktis pada umumnya dipakai yaitu 15/15 cm, dengan tulangan pokok 4d10 mm dan sengkang d8 – 20 cm.


● DIMENSI PENAMPANG KOLOM= LEBAR BALOK + ( 2 X 5 cm )

    ○ Contoh: lebar balok = 20 cm, maka dimensi kolomnya = 20 + ( 2 x 5 cm) = 20 + 10 cm = 30 cm.

    ○ Jadi dimensi kolom adalah 30 x 30 cm.


● Jika menggunakan kolom pipih

    ○ Perhitungan luasnya harus tetap sama dengan luas ukuran yang didapat dari rumus di atas.

    ○ Panjang pipih = luas kolom / 15.

    ○ Contoh: luas kolom = 30x30, maka Panjang pipih = 30x30 / 15 = 60 cm. jadi dimensi kolom = 15 x 60 cm


● Persyaratan-persyaratan teknis konstruksi kolom selimut beton pada kolom minimal untuk konstruksi:

    ○ Di dalam : 2 cm

    ○ Di luar : 2,5 cm

    ○ Tidak terlihat : 3 cm

Minggu, 11 Juni 2023

DINDING

 ● Prinsipnya dinding berfungsi untuk memisahkan suatu ruangan dengan ruangan lainnya.

● Bahan dasar dari suatu dinding bangunan yaitu:

    ○ Kayu/papan

    ○ Bambu

    ○ Kayu lapis

    ○ Batu bata

    ○ Beton/cor

    ○ Beton cetak

    ○ Beton berlubang (hollow break)

● Dinding dengan bahan batu bata merah merupakan bahan dinding yang paling banyak dipergunakan di Indonesia.

● Alasan dinding dengan bahan batu bata banyak digunakan, karena:

    ○ Bahan relative banyak tersedia

    ○ Harga relative murah

    ○ Pemasangannya mudah

    ○ Menghasilkan dinding bangunan yang kuat dan rapi

● Ciri-ciri batu bata merah yang baik, yaitu:

    ○ Permukaannya kasar

    ○ Warnya merah seragam (merata)

    ○ Bunyinya nyaring

    ○ Tidak mudah hancur atau patah

● Ukuran standar batu bata merah:

    ○ Panjang 240 mm, lebar 115 mm, tebal 52 mm atau

    ○ Panjang 230 mm, lebar 110 mm, tebal 50 mm

● Batu bata merah dapat dibagi 3 (tiga) mutu tingkat/kelas, seperti berikut:

    ○ Batu bata merah mutu tingkat I

■ Kuat tekan rata-rata lebih besar dari 100 kg/cm2

■ Ukurannya tidak ada yang menyimpang

    ○ Batu bata merah mutu tingkat II

■ Kuat tekan rata-rata lebih besar dari 80 – 100 kg/cm2

■ Ukurannya menyimpang satu buah dari 10 batu bata

    ○ Batu bata merah mutu tingkat III

■ Kuat tekan rata-rata lebih besar dari 60 – 80 kg/cm2

■ Ukurannya menyimpang 2 buah dari 10 batu bata

● Beberapa syarat dan ketentuan dalam pemasangan batu bata merah sebagai dinding bangunan, yaitu:

    ○ Pada dua buah lapisan berurutan, tidak boleh dipasang segaris.

    ○ Tebal spasi/mortar dalam pasangan setengah bata sekitar 0,5 – 0,2 cm.

    ○ Batu bata sebelum dipasang terlebih dahulu disiram / direndam hingga jenuh airnya.

    ○ Pasangan dinding harus lurus dan datar

● Beberapa syarat dan ketentuan dalam pemasangan batu bata merah sebagai dinding bangunan, yaitu:

    ○ Pada pasangan sudut, persilangan atau pertemuan, lapisan strek (sisi panjang) harus selalu berjalan terus dan lapisan kop (sisi lebar) harus menyatu pada lapisan strek.

    ○ Pada dinding yang tebalnya lebih dari setengah bata, hendaknya dipasang satu dalam lapisan strek, berselangseling di dalam dan di luar.

    ○ Pada pertemuan antara dua buah dinding setengah bata secara berselang seling, dipasang dua buah tiga klesor.


MACAM DINDING IKATAN BATU BATA

● IKATAN SETENGAH BATA

    ○ Merupakan ikatan batu bata yang paling banyak digunakan dan paling ekonomis, karena sedikit batu bata yang terbuang

● IKATAN KLESOR

    ○ Pada dinding sudut (siku), ikatan klesor dimulai dengan batu ¾ bata (3 klesor).

    ○ Maka sangat banyak batu bata yang terbuang akibat pemotongan tersebut.


● IKATAN LIAR

    ○ Digunakan pada masa lampau (setelah PD-2)

    ○ Ukuran batu bata belum teratur dan tidak jelas perbandingan kop dan strek.

    ○ Hasil pasangan ikatan liat ini tidak teratur


● IKATAN TEGAK

    ○ Biasanya dipasang pada dinding dengan satu bata.

  ○ Dengan maksud semua strek yang berada dalam lapisan yang sama dan mempunyai arah yang sama.

    ○ Pada awal sudut, dinding satu bata dimulai dengan ukuran batu bata 3 klesor.


● IKATAN SILANG

    ○ Merupakan ikatan yang kokoh dalam membentuk dinding tebal satu bata.

    ○ Ikatan ini tidak terlalu berbeda dengan ikatan tegak.

    ○ Namun pada lapisan kop (sisi lebar), semuanya berada lurus di atas lainnya.

    ○ Lapisan strek selalu menonjol setengah bata dibantingkan strek lainnya


● IKATAN VLAM

    ○ Setiap lapis digunakan system kopstrek- kop

    ○ Dibutuhkan 2/3 bagian dari seluruh bata sebagai penampangpenampang muka.

    ○ Sehingga terliha bersih di kedua sisi





● IKATAN RANTAI

    ○ Ikatan ini sangat memadai untuk membuat tebok yang bersih pada kedua sisinya.

    ○ Tampak muka dari ikatan rantai, membentuk dekoratif berbentuk rantai.


● IKATAN KOP

    ○ Banyak diguanakan untuk pondasi bangunan.

    ○ Ikatan ini dipasang dengan konsep kop (kepala) pada seluruh permukaannya, sehingga selisih siar tegaknya hanya satu klesor (1/2 bata).

● Beberapa cara melakukan pernyiaran yaitu:

    ○ Penuh rata

    ○ Menjorok ke dalam dari permukaan bata

    ○ Agak miring (untuk mengalirkan air), dinamakan siar bayang-bayang.

● Batako adalah bahan konstruksi dinding berupa bata cetak yang terbuat dair bahan utama semen, air dan pasir.

● Dibandingkan dengan batu bata merah, dinding batako memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

    ○ Batako ukurannya lebih besar dibandingkan batu bata, sehingga jumlah yang dibutuhkan untuk luasan suatu dinding lebih sedikit.

    ○ Pemasangan lebih cepat

    ○ Kedap terhadap air

    ○ Kedap suara.



Entri yang Diunggulkan

STRUKTUR BANGUNAN

CODEX HAMMURABI Teks perundang-undangan tertua (c.a. 1750 BC). Jika seorang ahli bangunan membangun sebuah rumah dan karena kesalahannya rum...

Popular Posts